Definisi Kiriman

Kiriman mencakup semua dokumen/paket yang tercantum dalam satu nomor resi (Connote/AWB). ZEP Express berhak memilih metode pengiriman yang sesuai. Setiap kiriman wajib mencantumkan identitas pengirim, penerima, dan deskripsi barang secara jelas, termasuk versi digitalnya.

Proses Kepabeanan

ZEP Express berwenang untuk:
1. Menyelesaikan dokumen kepabeanan sesuai peraturan yang berlaku.
2. Bertindak sebagai perwakilan resmi pengirim/penerima dalam proses ekspor-impor.
3. Mengalihkan kiriman ke pihak ketiga jika diperlukan untuk kelancaran pengantaran.

Larangan Pengiriman

Barang berikut tidak dapat dikirim:
- Senjata, bahan berbahaya, narkotika, atau barang ilegal lainnya.
- Barang dengan kemasan rusak/alamat tidak lengkap.
- Komoditas yang melanggar peraturan IATA/ICAO.

Hak dan Kewajiban

Barang berikut tidak dapat dikirim:
1. Batas ganti rugi maksimal Rp1.000.000 per kiriman.
2. Tidak menanggung kerusakan akibat force majeure (bencana alam, kerusuhan, dll.).
3. Disarankan untuk mengasuransikan barang bernilai tinggi.

Prosedur Klaim

1. Klaim diajukan maksimal 30 hari setelah pengiriman dengan melampirkan:
    - Salinan resi
    - Bukti pembayaran
    - Dokumen pendukung kerusakan/kehilangan
2. Proses verifikasi memakan waktu 14 hari kerja.

Ketentuan Hukum

Segala sengketa tunduk pada hukum negara asal kiriman.